
Perkuat Perlindungan Korban, DPR Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim
Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk menjaring masukan terkait perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pertemuan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, dan dihadiri sembilan anggota Komisi XIII DPR RI. Turut hadir pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, serta perwakilan dari berbagai unit vertikal Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menjelaskan pentingnya revisi undang-undang ini untuk memperkuat sistem perlindungan hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya mendukung keadilan, tetapi juga menjadi fondasi keberlanjutan sistem peradilan pidana nasional.
"Bagaimana dengan pertemuan ini kita mampu menuangkan ide dan masukan agar Rancangan Undang-Undang ini mampu menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk publik," kata Sugiat, dikutip Sabtu, 26 April 2025.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan sejumlah usulan strategis, termasuk pentingnya mendirikan kantor perwakilan LPSK di daerah terpencil agar akses perlindungan bisa lebih cepat dan merata. Ia juga mendorong adanya perlindungan khusus bagi petugas pelindung di lapangan.
"Perlunya memperkuat mekanisme koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan layanan medis, psikologis, serta pemberian kompensasi bagi korban kejahatan," ujar Haris.
Selain itu, ia mengusulkan agar perlindungan bisa diberikan tanpa menunggu permohonan resmi dalam kondisi darurat. Haris juga menekankan pentingnya pengaturan dana bantuan korban secara jelas, agar proses pemulihan dapat berlangsung optimal.
Usulan lainnya meliputi perlindungan terhadap subjek baru seperti whistleblower dan agen penyamaran, serta perluasan jenis kejahatan yang masuk dalam cakupan perlindungan, termasuk kejahatan berbasis gender dan lingkungan hidup.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama. Diharapkan, hasil kunjungan kerja ini dapat memperkaya substansi revisi undang-undang dan menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan merata di seluruh Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews