Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Denpasar
Sejumlah pemerintah daerah di Bali mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang menekankan efisiensi anggaran dan energi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang mendorong fleksibilitas kerja di lingkungan birokrasi.
Pemerintah Kota Denpasar mulai memberlakukan WFH dengan tetap memastikan layanan publik berjalan optimal. Dalam implementasinya, tidak semua ASN bekerja dari rumah. Pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, eselon III atau administrator, serta camat, lurah, dan perbekel tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa guna menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada perubahan pola kerja, tetapi juga sebagai langkah konkret efisiensi belanja daerah. Menurutnya, penghematan yang dihasilkan dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan.
“Transformasi budaya kerja ini tidak hanya soal fleksibilitas, tetapi juga efisiensi anggaran. Hasil penghematan nantinya akan kami arahkan untuk mendukung program prioritas masyarakat,” ujar Eddy Mulya, dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Selain penerapan WFH, Pemkot Denpasar juga mengambil sejumlah langkah efisiensi lainnya. Di antaranya pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dengan mendorong peralihan ke kendaraan listrik atau transportasi umum, penghematan penggunaan listrik seperti AC dan lampu, serta optimalisasi rapat daring untuk menekan biaya operasional pertemuan tatap muka.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Klungkung juga menerapkan kebijakan serupa dengan pendekatan berbasis digital. Seluruh ASN yang menjalankan WFH diawasi melalui aplikasi Sistem Informasi Presensi Online atau Sisenso.
Aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung sejak 2022 ini tidak hanya digunakan untuk absensi harian, tetapi juga dilengkapi fitur pemantauan kinerja pegawai.
Sistem tersebut mencakup presensi berbasis pengenalan wajah, deteksi lokasi, pengajuan cuti secara daring, serta pencatatan riwayat kehadiran dan status kerja.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menyatakan optimistis penggunaan teknologi ini mampu meningkatkan disiplin dan kinerja ASN meskipun bekerja dari rumah. Menurutnya, sistem tidak hanya memantau keberadaan pegawai, tetapi juga aktivitas dan capaian kerja selama WFH sehingga pengawasan tetap berjalan efektif dan akuntabel.
“Pengawasan tidak hanya berdasarkan lokasi, tetapi juga kinerja pegawai. Dengan sistem ini, pelaksanaan WFH tetap bisa terkontrol dan akuntabel,” kata Satria.
Pemerintah Kabupaten Klungkung juga menegaskan akan tetap menerapkan aturan disiplin pegawai bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, sejumlah pemerintah daerah mengusulkan agar pelaksanaan WFH dilakukan pada hari Rabu. Usulan ini muncul dengan pertimbangan agar kebijakan tersebut tidak memperpanjang akhir pekan pegawai, sehingga tujuan efisiensi tetap tercapai tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Penerapan WFH di berbagai daerah di Bali ini diharapkan tidak hanya mampu menekan biaya operasional pemerintah, tetapi juga menjadi langkah awal menuju birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi di tengah perkembangan zaman.
Editor: Redaktur TVRINews
