Penulis: Adelia Fadilla
TVRINews, Pali
Rekapitulasi surat suara tingkat Kecamatan di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan harus dihentikan sementara waktu, setelah sebelumnya telah dilakukan satu hari. Penghentian rekapitulasi tingkat Kecamatan dihentikan sementara waktu, karena ada surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Penghentian rekapitulasi surat suara ini dikarenakan aplikasi Sirekap terjadi gangguan atau error. Melalui pantauan tim redaksi, PPK Kecamatan Talang Ubi tidak ada aktivitas perekapan surat suara, melainkan hanya penjagaan ketat oleh pihak keamanan.
Ketua PPK Kecamatan Talang Ubi, Irwansyah, dalam wawancara menjelaskan penghitungan surat suara dihentikan sementara berdasarkan edaran KPU untuk memastikan kualitas aplikasi Sirekap dalam pleno terbuka.
Saat ini aplikasi mengalami gangguan atau error berupa data kabur dan tidak akurat dan dihapus. Rekapitulasi suara akan kembali dilanjutkan pada 20 Februari 2024 besok pagi.
“Dasarnya ini dari KPU Pusat dan diturunkan ke Kabupaten, ada penundaan pada tanggal 19 februari hari ini karena ada perbaikan dan pembersihan pada aplikasi Sirekap,” ujar Irwansyah, Senin, 19 Februari 2024.
Rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan di Kecamatan Talang Ubi baru berlangsung 6 desa dan diprediksi akan berakhir 5 hari kedepan.
“Estimasi kita paling lama 5 hari, mungkin waktunya bisa sampai malam, menyesuaikan keadaan,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews