
Penulis: Joko Prastio
TVRINews, Jambi
Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus mendorong penyelesaian persoalan zona merah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pansus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Langkah ini dilakukan guna memperoleh kejelasan terkait status aset dan tata ruang yang masuk dalam kategori zona merah di Kota Jambi. Pansus menilai perlu adanya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan.
Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan solusi bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan dari hasil konsultasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi serta formula penyelesaian yang jelas bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah.
“Kami akan terus mendorong penyelesaian persoalan zona merah ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan gunakan selama ini,” ujar Kemas Faried Alfarelly, Kamis, 5 Maret 2026.
Dengan adanya koordinasi hingga ke tingkat pusat, DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan zona merah hingga tuntas, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman terhadap status lahan mereka.
Editor: Redaksi TVRINews
