
Bakamla RI dan Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Batam
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Batam
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, pada Sabtu (6/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang akan dipindahkan ke truk di dermaga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur patroli KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Operasi dipimpin oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko. Tim gabungan melakukan pengecekan muatan kapal dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan manifest, tercatat muatan berupa 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Namun, seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi ID Barcode dan tidak disertai dokumen angkut yang sah, sehingga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.
Dari analisis awal penyidik Polhut Kepri, ditemukan dugaan pelanggaran antara lain:
• Muatan tidak sesuai dengan surat angkut,
• Penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat,
• Indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung.
Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut dengan menelusuri pihak pelaku usaha pemegang izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang menjadi tujuan distribusi kayu.
Baca juga: Serangan Israel Kian Mengganas, Dua Menara Bersejarah Hancur dalam Dua Hari
Editor: Redaksi TVRINews
