
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp4.951.139.989 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Pengembalian kerugian negara diterima sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Suarsa, menjelaskan rincian pengembalian kerugian negara berasal dari sejumlah pelaku usaha yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Wawan Setiawan selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana mengembalikan Rp424.824.200. Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada mengembalikan Rp526.315.789. Sementara Hendra Gunawan selaku Direktur PT Hensan Putera Andalas mengembalikan Rp4.000.000.000.
“Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar tersebut tidak menghapus tindak pidananya, namun demikian kami tetap memberikan apresiasi atas niat baik mereka mengembalikan kerugian negara,” tegas David Palapa Suarsa, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menyampaikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 22 orang saksi.
“Saat ini tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menentukan pihak manasajakah yang bakal dimintai pertanggung jawaban dalam kasus penggantian SKU PT. PLN Sumbagsel tahun Anggaran 2022_2023 dengan total anggaran mencapai Rp 32 Miliar,” pungkas Hendra Syarbaini.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan penanganan perkara ini terus dilakukan secara profesional guna memastikan penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Editor: Redaktur TVRINews
