
KSOP Palembang Hentikan Keberangkatan Kapal Cepat Bermasalah
Penulis: Bonny Pasandra
TVRINews, Palembang
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang menghentikan keberangkatan kapal cepat Express Bahari 3B rute Palembang–Muntok karena dinilai belum memenuhi persyaratan kelaiklautan berlayar.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Bintarto, mengatakan kapal tersebut belum mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) lantaran Sertifikat Pengawakan Minimum (SPM) belum diterbitkan.
"Benar, kapal belum bisa diberangkatkan karena persyaratan laik laut belum terpenuhi. SPM belum ada, sehingga SPB tidak dapat diterbitkan," ujar Bintarto, dikutip Selasa 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan KSOP Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada 25 November 2025, ditemukan sejumlah sertifikat kapal yang telah habis masa berlakunya.
Sertifikat tersebut antara lain Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP) yang berakhir pada 12 Desember 2025, sertifikat PMK dan Life Raft yang kedaluwarsa pada 19 Mei 2025, serta sertifikat Garis Muat dan SKKP yang masa berlakunya berakhir pada 8 Desember 2025.
Selain itu, kapal diketahui baru selesai menjalani docking di Tanjung Pinang, namun tidak melaporkan kedatangannya ke KSOP Palembang sebagaimana prosedur yang berlaku.
"Kami tidak menerima laporan masuk. Tiba-tiba kami mendapat informasi kapal sudah siap memberangkatkan penumpang dari Pelabuhan Boom Baru," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, KSOP menegaskan kapal belum dinyatakan laik laut dan tidak diperkenankan berlayar. Pemaksaan keberangkatan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang, terlebih kondisi cuaca saat ini dipengaruhi angin barat yang menyebabkan gelombang cukup tinggi.
"Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama kami," tegasnya.
Bintarto mengungkapkan, saat KSOP menerima informasi seluruh penumpang telah berada di atas kapal dan siap diberangkatkan, pihaknya langsung memastikan status izin berlayar yang ternyata belum diterbitkan.
"Kami langsung meminta operator kapal untuk membatalkan keberangkatan," ucapnya.
Setelah melalui proses negosiasi, operator kapal cepat akhirnya memberikan opsi kepada penumpang, yakni melanjutkan perjalanan menggunakan kapal lain yang beroperasi dari Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) atau memilih pengembalian dana tiket.
Bintarto menegaskan, langkah penghentian tersebut sejalan dengan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI yang menekankan aspek keselamatan dan kebijakan zero incident.
"Persoalan ini sudah kami laporkan ke pusat. Arahan dari Ditjen Hubla jelas, kapal tidak boleh diberangkatkan sebelum seluruh persyaratan yang ditetapkan dipenuhi," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
