
Penulis: Indra Wijaya
TVRINews, Badung
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperketat pengawasan lapangan pasca diberlakukannya larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar, khususnya di lahan kosong yang rawan disalahgunakan.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyisiran di berbagai wilayah.
“Kami telah mengerahkan tim gabungan untuk menyisir titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Ini sebagai langkah antisipatif setelah pembatasan sampah organik ke TPA Suwung diberlakukan,” ujarnya.
Tim yang diterjunkan terdiri dari unsur kebersihan hingga pertamanan, dengan fokus pada pembersihan tumpukan sampah, termasuk limbah sisa pembangunan dan barang bekas. Penyisiran dilakukan secara serentak di enam kecamatan di Kabupaten Badung, terutama di kawasan permukiman dan titik rawan pembuangan ilegal.
Selain pembersihan, DLHK juga melakukan pemetaan wilayah untuk mencegah munculnya TPS liar baru. Pengawasan turut melibatkan pemerintah desa dan kelurahan guna memperkuat pengendalian di tingkat lokal.
“Kami menggandeng desa dan kelurahan agar pengawasan lebih efektif, sekaligus mendorong pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya,” tambahnya.
Kebijakan larangan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana sampah organik harus diolah secara mandiri melalui TPS3R atau komposter rumah tangga.
DLHK Badung juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha. Hal ini mengingat sektor usaha, khususnya pariwisata dan jasa, menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di wilayah Badung.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan pengelolaan sampah,” tegasnya.
Secara umum, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Bali, dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengolahan di sumber. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi beban TPA Suwung yang selama ini mengalami tekanan kapasitas tinggi.
DLHK Badung menegaskan akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan guna memastikan kebijakan berjalan efektif. Dengan kolaborasi antara pemerintah, desa, dan masyarakat, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih berkelanjutan.
Editor: Redaksi TVRINews
