
Penulis: Aan Muzhar
TVRINews, Palembang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan mencanangkan Gerakan Sumsel Anti Scam setelah berhasil memulihkan dana korban penipuan senilai Rp541.991.007 melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre kepada aparat penegak hukum dan pelaku usaha jasa keuangan di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Dana yang berhasil dipulihkan berasal dari kasus penipuan yang dialami seorang nasabah bank di Kabupaten Lahat. Pemulihan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga dalam skema IASC. Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menilai capaian ini menunjukkan pentingnya respons cepat dan kolaborasi dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.
“Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme IASC menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.
Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, kami ingin memperkuat upaya pencegahan, percepatan penanganan laporan, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital,” ujar Arifin Susanto.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan Indonesia Anti-Scam Centre merupakan mekanisme koordinasi nasional antara OJK, pelaku usaha jasa keuangan, dan aparat penegak hukum dalam menangani laporan penipuan transaksi keuangan.
“Perkembangan modus scam yang semakin kompleks menuntut respons yang terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan. Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai mekanisme koordinasi yang terintegrasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Rizal Ramadhani.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi mewakili Kapolda Sumatera Selatan, serta perwakilan aparat penegak hukum dan pelaku usaha jasa keuangan.
OJK menekankan kecepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam penanganan penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat ditelusuri dan diamankan sebelum berpindah ke rekening lain. Masyarakat yang mengalami indikasi penipuan diimbau segera melapor melalui kanal resmi IASC.
Sebagai bagian penguatan perlindungan masyarakat di daerah, OJK Provinsi Sumatera Selatan juga meresmikan Layanan Pelaporan Scam Sumatera Selatan bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro.
Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, OJK bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha jasa keuangan berkomitmen memperkuat pencegahan, edukasi, serta penanganan berbagai modus penipuan keuangan digital agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan terlindungi.
Editor: Redaktur TVRINews
