
KPU Tetapkan M.Syukur-Abdul Khafid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Merangin
Penulis: Sobar Al Fahri
TVRINews, Jambi
KPU menetapkan M. Syukur dan Abdul Khafid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka.
Hasil Rapat Pleno ini akan diteruskan ke DPRD Kabupaten Merangin untuk dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rapat Paripurna.
KPU Kabupaten Merangin menetapkan M. Syukur dan Abdul Khafid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada 6 Februari 2025.
Penetapan ini dilaksanakan setelah penyelesaian Sengketa Pemilu di Merangin dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski tidak dihadiri Bupati Merangin terpilih M. Syukur karena masih berada di Jakarta, namun Rapat Pleno ini dihadiri Penjabat Bupati Merangin Jangcik Mohza, Wakil Bupati Merangin terpilih Abdul Khafid, dan Partai Pengusung.
”Pasangan M.Syukur dan Khafid dalam Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu meraih 100.413 suara mengungguli pasangan Nalim dan Nilwan Yahya yang hanya memperoleh 96.605 suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Merangin Albert Trisman, Jumat, 7 Februari 2025.
Albert menambahkan, Hasil Rapat Pleno ini akan diteruskan ke DPRD Kabupaten Merangin untuk dilakukan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Rapat Paripurna.
Wakil Bupati Merangin terpilih, Abdul Khafid menyampaikan rasa syukurnya atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan dari pasangan yang menjadi lawan politiknya saat Pilkada Serentak.
Penjabat Bupati Merangin Jangcik Mohza mengucapkan selamat kepada M.Syukur dan Abdul Khafid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih.
Jangcik Mohza berharap, Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih dapat mewujudkan visi dan misinya dalam Membangun Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, Hasil Pemilu di Kabupaten Merangin digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Nalim dan Nilwan Yahya.
Namun gugatan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi, karena tidak memenuhi syarat formil.
Editor: Redaktur TVRINews
