
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum (fasum), Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam aksi tersebut, petugas menyita sejumlah barang dagangan sebagai bentuk tindakan tegas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa pengawasan ini merupakan upaya rutin untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta estetika kota.
Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal).
Berdasarkan hasil penyisiran, petugas masih menemukan banyak pedagang yang mengabaikan aturan di beberapa titik krusial, antara lain kawasan depan Taman Rimbo Kaluang, Jalan S. Parman, area depan Makam Pahlawan dan Jalan M.H. Thamrin.
"Kami sudah berulang kali memberikan imbauan dan teguran secara persuasif. Namun, saat dilakukan pengawasan kembali, masih banyak pedagang yang membandel dan tetap memanfaatkan trotoar maupun badan jalan," ujar Chandra.
Karena teguran sebelumnya tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan non-yustisial dengan mengamankan sarana berdagang milik PKL.
Barang-barang yang diangkut ke mako Satpol PP meliputi tenda, tabung gas, banner, hingga kursi.
Chandra menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia meminta kerja sama dari para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang legal dan tidak merampas hak pejalan kaki.
"Tujuannya jelas, kita ingin mewujudkan Kota Padang yang tertib dan indah. Kami mengimbau pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
