
Han Jwa Diana Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan, 108 Dokumen Disita
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Polda Jatim resmi menetapkan Han Jwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dokumen penting milik mantan karyawan, termasuk satu lembar ijazah yang ditemukan saat penggeledahan kediamannya.
Pemeriksaan terhadap Han Jwa Diana dilakukan pada Kamis sore, 22 Mei 2025, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka yang akrab disapa JD itu tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas laporan polisi nomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, yang diajukan oleh mantan karyawan bernama Sasmita.
Ia melaporkan bahwa ijazah miliknya, bersama sejumlah ijazah lainnya, disita secara tidak sah oleh pihak perusahaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim Suryono mengungkapkan dalam proses penyelidikan yang telah meningkat ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa 23 saksi dan akan menambah dua saksi lagi dalam waktu dekat.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah resmi dari Direktorat. Kami menemukan sejumlah dokumen, termasuk satu lembar ijazah yang ditahan tanpa hak. Hingga kini, kami telah menerima total 108 ijazah, baik yang ditemukan dalam penggeledahan maupun yang diserahkan langsung oleh tersangka," ujar Suryono.
Dokumen-dokumen tersebut diketahui milik mantan karyawan UD Sentoso Seal, mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMK, dan saat ini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Dengan temuan itu, JD resmi dijerat sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Proses penahanan dilakukan di Polrestabes Surabaya, sedangkan penyidikan lanjutan tetap ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Menanggapi potensi pelaku lain, Suryono menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru. Kami juga akan memeriksa pihak HRD dan staf lainnya yang diduga terlibat,” ucap Suryono
Polda Jatim turut mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mengelola dokumen pribadi karyawan, terlebih bagi yang telah tidak lagi bekerja di perusahaan.
“Patuhi aturan administrasi ketenagakerjaan sesuai regulasi, termasuk ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Suryono.
Baca Juga: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa di Bengkulu, Gubernur Janji Perbaikan Total
Editor: Redaktur TVRINews
