
Penulis: Abdul Hayyu
TVRINews, Surabaya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan komunitas adat di wilayahnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan inisiatif tersebut saat menerima perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 26 Maret 2026.
Perda ini dirancang tidak hanya untuk masyarakat Tengger, tetapi juga mencakup komunitas adat lain seperti Suku Samin dan Suku Osing dalam satu payung hukum tingkat provinsi.
Sebagai langkah awal, Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur segera melakukan kajian. Ia menilai regulasi tingkat provinsi lebih efektif dibanding penyusunan terpisah di kabupaten/kota.
"Melalui Perda, nanti bisa lebih simple dimana mengcover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain," ujar Khofifah.
Khofifah optimistis pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan selaras tanpa ketimpangan antarwilayah.
Selain aspek hukum, perhatian juga diarahkan pada kesejahteraan masyarakat adat, terutama di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Hingga kini, manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
Ia meminta jajaran terkait mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar potensi ekonomi kawasan memberi manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat.
Di sisi lain, Khofifah menyoroti kebutuhan peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut.
"Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo. Tapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis," tuturnya.
Ia menegaskan pelestarian kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah.
"Mengenali kearifan kearifan lokal menjadi penting," tegasnya.
Sesepuh masyarakat Tengger, Supoyo, menyampaikan kebutuhan adanya payung hukum tingkat provinsi meski selama ini tradisi berjalan baik. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penggunaan anggaran untuk kegiatan adat.
Kegiatan yang dimaksud antara lain pujan-pujan yang digelar enam kali setahun serta unan-unan setiap lima tahun.
Supoyo juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah provinsi.
"Terima kasih Ibu Gubernur, rasanya kami selalu terayomi mulai dari berbagai kebijakan hingga pembangunan infrastruktur. Dengan Perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana yang bersumber dari dana Dana Desa ataupun dana-dana pemerintah provinsi ataupun dari pusat," ungkapnya.
Masyarakat Tengger turut menyoroti maraknya alih fungsi lahan akibat investasi. Mereka berharap kondisi tersebut tidak menggeser masyarakat lokal seperti yang terjadi di sejumlah daerah wisata lain.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evy Afianasari, mengatakan gubernur telah menginstruksikan penyusunan regulasi perlindungan masyarakat adat yang mencakup lahan, budaya, dan tradisi.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh komunitas adat di Jawa Timur.
Editor: Redaksi TVRINews
