
Polisi Basel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Toboali
Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan seorang pria berinisial HB (22) sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Payung, Bangka Selatan, yang ditangkap setelah diduga melakukan aksi asusila terhadap korban berinisial SS (14) yang merupakan pacarnya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Seluruh aksi tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Payung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dugaan tersebut terjadi sebanyak lima kali. Kejadian tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku saudara HB di Kecamatan Payung, Bangka Selatan," ungkap Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 16 April 2026.
Kasus ini semakin berat karena pelaku diketahui sempat merekam video tak senonoh saat aksi tersebut berlangsung. Berbekal rekaman tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila korban jika keinginannya tidak dituruti.
Saat ini, HB telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Redaksi TVRINews
