
Penulis: Irfan Mihzan
TVRINews, Baubau
Aktivitas investasi AMG Pantheon di Kota Baubau resmi ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Penetapan ini menjadi dasar dilakukannya langkah penelusuran dan penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Markas Polres Baubau. Seluruh unsur Satgas yang hadir sepakat bahwa aktivitas AMG Pantheon tidak memiliki legalitas dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Satgas telah memblokir sejumlah situs, tautan digital, dan aplikasi yang terhubung dengan aktivitas investasi tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menghentikan penyebaran jaringan serta mencegah munculnya korban baru.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan guna menampung laporan masyarakat sekaligus memetakan potensi kerugian.
“Struktur organisasi AMG Pantheon ini cukup besar. Dari hasil diskusi, satu leader saja bisa memiliki jaringan hingga 1.948 anggota. Jika dikalikan dengan jumlah leader yang ada, angkanya tentu sangat signifikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses identifikasi akan dilakukan secara bertahap untuk menelusuri alur perekrutan dan perputaran dana.
“Kami akan mendalami seluruh jaringan secara berlapis, mulai dari tingkat bawah hingga ke struktur paling atas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Baubau, Mayestika Hidayat, memastikan pihak kepolisian siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Satgas PASTI, termasuk pemanggilan sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional investasi tersebut.
Berdasarkan data sementara, jumlah anggota AMG Pantheon di Baubau diperkirakan mencapai puluhan ribu orang. Satgas kini memprioritaskan pengamanan aset anggota serta penelusuran aliran dana yang telah dihimpun.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar legalitas yang jelas.
Warga yang merasa dirugikan diminta segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disiapkan guna memudahkan proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews
