
Penulis: Angga
TVRINews, Lampung Tengah
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah rumah warga yang diduga menjadi bagian dari komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial B-S beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Meski sempat berusaha melarikan diri, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, aksi komplotan ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga saat melakukan pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Afran, menjelaskan bahwa tersangka B-S merupakan bagian dari komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Lampung Tengah dan sekitarnya.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, diketahui tersangka berinisial B berada di kediamannya. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Devrat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari memantau lokasi target hingga mengeksekusi pencurian sepeda motor yang biasanya diparkir di area belakang rumah warga.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, satu buah gembok, sepasang sandal jepit, serta satu buah topi yang diduga digunakan saat beraksi.
Menurut keterangan tersangka, modus yang digunakan adalah dengan memanjat pagar rumah korban, kemudian merusak pintu untuk masuk ke area rumah. Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor dan keluar dengan merusak gembok pintu gerbang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli minuman keras, serta bermain judi online. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
