Penulis: Gilang Budi Raharja
TVRINews, Jatim
Polres Gresik mengamankan seorang wanita muda berinisial J-C (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, setelah ditemukan jasad bayi di tong sampah sebuah pabrik boneka di wilayah Kebomas, Gresik.
Kasus memilukan ini terjadi pada Sabtu, 20 April 2025. Jasad bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hanya dibungkus celemek dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh karyawan PT Langgeng Buana Jaya kepada petugas jaga pabrik.
Setelah menerima laporan, polisi segera menuju lokasi dan mengamankan J-C, yang diketahui melahirkan bayi tersebut di kamar mandi pabrik saat sedang bekerja.
Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik menunjukkan, pelaku mengalami kontraksi hebat dan melahirkan seorang diri. Karena proses persalinan berlangsung sulit dan bayi tak segera keluar, J-C menarik kepala bayi dengan tangan, yang menyebabkan luka serius di kepala, leher, dan mulut hingga bayi tak bernyawa.
Dalam pengakuannya kepada polisi, J-C mengaku panik dan ketakutan karena kehamilannya adalah hasil hubungan di luar nikah. Ia menyembunyikan kehamilan tersebut dari rekan kerja dan keluarganya.
"Setelah menerima laporan, kami langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku. Usianya masih 21 tahun, sangat muda. Tapi tak ada alasan yang bisa membenarkan hilangnya nyawa anaknya sendiri. Tragedi ini mengingatkan kita pentingnya lingkungan yang lebih terbuka dan empati. Jangan biarkan stigma membuat seseorang merasa tak punya jalan lain selain mengambil keputusan tragis," ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat, 25 April 2025.
Polres Gresik menjerat J-C dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan mencari kekasih pelaku dan memberikan pendampingan psikologis kepada pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Redaktur TVRINews
