
Pelanggaran Tata Ruang, Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hutan Kembang Merta
Penulis: Wayan Suwantra
TVRINews, Tabanan
Dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan di kawasan hutan Kabupaten Tabanan menguat. Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kamis, 23 Januari 2026.
Sidak dilakukan untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan lindung serta pendirian bangunan tanpa izin di kawasan dengan fungsi strategis sebagai zona perlindungan lingkungan dan wilayah mitigasi bencana. Kawasan ini termasuk area yang diatur ketat regulasi tata ruang dan kehutanan karena kondisi geografis rawan longsor.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyampaikan bahwa aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran di kawasan hutan lindung dinilai tidak sebatas kesalahan administratif.
“Jika terbukti terjadi perusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang, maka sanksinya sangat berat. Pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya di sela-sela sidak.
Selain Undang-Undang Lingkungan Hidup, kawasan tersebut juga dilindungi Undang-Undang Kehutanan serta Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Regulasi tersebut melarang alih fungsi kawasan hutan lindung demi menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana alam, serta melindungi keselamatan masyarakat.
Wilayah Baturiti dan sekitarnya tercatat pernah mengalami bencana longsor yang menelan korban jiwa. Peristiwa itu menjadi dasar penetapan kawasan sebagai zona lindung dan mitigasi bencana, sehingga setiap aktivitas pembangunan wajib melalui kajian lingkungan ketat dan perizinan resmi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai pelanggaran tata ruang tidak dapat lagi dikategorikan ringan dan harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera.
“Pelanggaran tata ruang tidak bisa diselesaikan hanya dengan teguran. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat luas,” ujarnya.
Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum dinyatakan tuntas. Rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan dan Provinsi Bali sesuai kewenangan.
DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmen mengawal penegakan hukum di bidang tata ruang dan lingkungan hidup guna mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana serta merugikan generasi mendatang.
Editor: Redaksi TVRINews
