
TVRINews, Padang
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang karyawan tempat hiburan malam berinisial RN (25), Minggu, 8 Februari 2026.
Warga Andalas ini diduga kuat mencuri ponsel milik seorang pengunjung di tempatnya bekerja, Grande Bar dan Karaoke, pada akhir Desember lalu.
Penangkapan dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana setelah pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan barang bukti yang sempat hilang selama lebih dari satu bulan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Joni Harman, kehilangan satu unit Samsung Galaxy A50 saat berada di area parkir lokasi hiburan tersebut.
"Pelaku menemukan ponsel korban tergeletak di aspal area parkiran. Bukannya mengembalikan, pelaku justru mengambil kesempatan itu dengan memasukkan ponsel ke saku celana dan membawanya pulang," ujar Kombes Pol Apri Wibowo, Senin, 9 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sempat menyimpan ponsel tersebut sebelum menjualnya tiga hari kemudian kepada seorang pria bernama Handri seharga Rp500.000.
"Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi," tambah Kapolresta.
Kasus ini mulai menemui titik terang saat sinyal ponsel korban terdeteksi aktif pada Sabtu, 7 Februari 2026. Tim Klewang kemudian bergerak menuju kawasan Andalas dan menemukan ponsel tersebut di tangan Handri.
Dari keterangan Handri, muncul nama RN sebagai penjual. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menjemput RN di tempat kerjanya, Grande Bar dan Karaoke, Jalan HOS Cokroaminoto, pada Minggu sore tanpa perlawanan.
Saat ini, RN beserta barang bukti berupa unit ponsel dan kotak aslinya telah diamankan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Kombes Pol Apri Wibowo.
Editor: Redaktur TVRINews
