
KPU Kabupaten Pinrang Akan Akomodir Warga Pindah Tempat Tingggal Dengan Syarat Memiliki E-KTP
Penulis: Asnadi Kalla
TVRINews, Pinrang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan Akan mengakomodir warga pindah tempat tinggal, ke Kabupaten Pinrang jika sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang baru. Hal itu gua proses sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang.
"DPS Pilkada Kabupaten Pinrang sebanyak 295331 orang. Kembali dilakukan perbaikan Panitian Pengumutan Suara (PPS) tingkat Desa dan Kelurahan, yang kembali mengakomodir warga pindah tempat tinggal telah memiliki KTP-E dan KK Kabupaten Pinrang dalam DPS Pilkada," kata Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, Senin 19 Agustus 2024.
Disebutkan Ketua KPU Kabupaten Pinrang. Selain warga pindah tempat tinggal, dengan adanya KTP-E baru. Sebagai warga Kabupaten Pinrang, juga. Warga Kabupaten Pinrang, tidak dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih.
Dilaksanakan petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), pada tahapan Coklit 24 Juni hingga 25 Juli 2024 lalu. Hingga tidak dimasukan datanya di DPS Pilkada 2024, yang ditetapkan PPS setempat. Akan diakomodir kembali didalam DPS, dengan melaporkan diri untuk dimasukan dalam DPS Pilkada. Serta Pelajar sekolah, yang pada 27 November 2024 mendatang. Berumur 17 tahun, dengan terbitnya indentitas kependudukanya KTP-E.
"DPS Pilkada tetap di akomodasi kembali warga tidak terdata di Coklit, telah melaporkan diri ke PPS atau dimediasi Pengawas Desa dan Kelurahan untuk masukan datanya di DPS. Begitupula pelajar sekolah sudah berumur 17 tahun pada hari pengumutan suara Pilkada, dengan adanya KTP-Enya," Sebutnya.
Dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pinrang. Pertambahan dan pengurangan jumlah pemilih di DPS Pilkada Kabupaten Pinrang, masih akan terjadi. Karena adanya warga meninggal dunia, pindah tempat tinggal keluar daerah Kabupaten Pinrang. Sebelum menetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Pinrang, dilaksanakan KPU Kabupaten Pinrang.
"Proses pencoretan pemilih dan penambahan pemilih masih terjadi di DPS Pilkada, sehingga jumlah DPS masih berubah sebelum menetap DPT Pilkada," ucapnya.
Dilanjutkan Ketua KPU Kabupaten Pinrang. KPU Kabupaten Pinrang telah menetapkan DPS Pilkada Kabupaten Pinrang, dengan jumlah 29533 orang, dengan rincian Laki-Laki sebanyak 142870 orang dan Prempuan sebanyak 152461 orang. Di 665 TPS, 109 Desa dan Kelurahan pada 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang.
Adapun rincian 295331 orang DPS, berasal dari Kecamatan Mattiro Sompe sebanyak 22130 orang, Kecamatan Suppa sebanyak 24933 orang, Kecamatan Mattiro Bulu sebanyakb 23508 orang, Kecamatan Watang Sawito sebanyak 41909 orang, Kecamatan Patampanua sebanyak 27426, Kecamatan Duampanua sebanyak 36284 orang, Kecamatan Lembang sebanyak 34286 orang, Kecamatan Cempa sebanyak 14135 orang, Kecamatan Tiroang sebanyak 17503 orang, Kecamatan Lanrisang sebanyak 14586 orang, Kecamatan Paleteang sebanyak 30668 orang dan Kecamatan Batu Lappa sebanyak 7963 orang.
"DPS Pilkada Kabupaten Pinrang, yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Pinrang sebanyak 29533 orang, dengan rincian Laki-Laki sebanyak 142870 orang dan Prempuan sebanyak 152461 orang. Di 665 TPS, 109 Desa dan Kelurahan pada 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang," tandasnya.
Baca Juga: Sebar Hoaks Bakso Tikus, Konten Kreator di Surabaya Diringkus Polisi
Editor: Redaktur TVRINews