
Jampidum RI Kabulkan Tiga Usulan RJ Kejari Bengkulu
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui tiga usulan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Persetujuan diberikan setelah ekspose perkara pada Senin, 15 Desember 2025.
Ekspose dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan, Jaksa Fasilitator Merry Susanti, serta Jaksa Desy Azisondi. Persetujuan Jampidum diwakili Direktur C dan Direktur A pada Jampidum.
Tiga perkara yang disetujui meliputi dua kasus narkotika atas nama tersangka Rahmat Hidayat dan Bona Party Sidauruk, serta satu perkara pencurian atas nama tersangka Lekat Herdianto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan persetujuan keadilan restoratif untuk dua perkara narkotika diberikan setelah dilakukan profiling terhadap kedua tersangka.
“Dari 3Kasus Narkotika Yang Disetujui penyelesaiannya Oleh Jampidum RI Melalui Restoratif Justice Tersebut 2 perkara Diantaranya Merupakan Kasus Pengguna Narkotika Dan Hal Ini Merupakan Yang pertama kali Dilakukan Pidum Kejari Bengkulu Sepanjang Tahun 2025.”
Fri Wisdom menyampaikan kedua tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan penggunaan narkotika, sedangkan hasil asesmen mengategorikan keduanya sebagai pengguna akhir dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Barang bukti yang diamankan tidak melebihi batas pemakaian satu hari dengan berat di bawah lima gram.
Rekomendasi asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu menyebut proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara kedua tersangka dinilai layak mengikuti program rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Rumah Rehabilitasi BNNP Bengkulu. Selain itu, terdapat surat pernyataan kesediaan menjalani rehabilitasi, surat jaminan dari keluarga, serta surat keterangan tidak mampu.
Sementara itu, penyelesaian perkara pencurian atas nama Lekat Herdianto melalui keadilan restoratif dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki catatan kriminal. Kerugian saksi Hermanto telah dipulihkan pada tahap penyidikan dengan pengembalian uang Rp1.200.000, dari total kerugian yang tidak melebihi Rp2.500.000.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal empat tahun penjara. Korban telah memaafkan tersangka tanpa tekanan, tidak keberatan perkara diselesaikan di luar pengadilan, serta telah dilakukan perdamaian tanpa syarat pada tahap penuntutan. Tersangka juga menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Persetujuan ini menunjukkan kehadiran negara yang humanis dalam penegakan hukum, fokus pada penyembuhan pecandu, bukan hanya pemidanaan,” tegas Fri Wisdom S. Sumbayak.
Editor: Redaktur TVRINews
