
Penulis: Joko Prastio
TVRINews, Jambi
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi terus berkoordinasi dengan Pertamina terkait penetapan zona merah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada ribuan pemilik sertifikat tanah.
Penetapan beberapa wilayah sebagai zona merah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Ribuan pemilik sertifikat tanah belum dapat melakukan transaksi hukum seperti jual beli, pemecahan sertifikat, pembagian waris, maupun menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.
“Terus melakukan koordinasi intensif dengan pertamina. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan status dan batas lahan yang ditetapkan sebagai aset negara,” tegas Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, dalam keterangan Rabu, 28 Januari 2026.
Kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola Pertamina. Awalnya, aset tersebut dimiliki Pertamina namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara. Pada 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan pengamanan aset tersebut.
“Untuk terus mengupayakan kepastian hukum atas status lahan. Diharapkan hasil koordinasi dengan pertamina dapat segera memberikan kejelasan bagi masyarakat terdampak,” tambah Ridho.
Editor: Redaktur TVRINews
