
Penulis: Sumartono
TVRINews, Tanjungpinang
Sebanyak 499 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Usulan ini merupakan bagian dari pemberian remisi keagamaan tahunan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menjelaskan bahwa saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan yang menghuni lapas tersebut mencapai 673 orang. Dari total penghuni tersebut, sebanyak 606 orang beragama Islam, dan 499 orang di antaranya telah diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

“Dari 606 warga binaan yang beragama Islam, sebanyak 499 orang sudah kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Untung pada Senin, 2 Maret 2026.
Di sisi lain, terdapat 107 narapidana yang tidak diusulkan menerima remisi pada tahun ini. Hal tersebut dikarenakan mereka dinilai belum memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Ada yang belum genap menjalani masa pidana minimal enam bulan, ada yang masih menjalani hukuman subsider, serta ada yang tercatat melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam lapas,” jelasnya.
Untung berharap pemberian remisi khusus ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang disediakan oleh pihak lapas.
“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” tutupnya.
Editor: Redaksi TVRINews
