
Penulis: Dodi Kurniawan
TVRINews, Sumatera Utara
Menjelang arus mudik dan Lebaran 2026, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan mengoperasikan secara fungsional ruas tol Sinaksak – Simpang Panei sepanjang 12,55 km.
Pengoperasian fungsional tersebut diharapkan dapat membantu mendistribusikan arus lalu lintas, mempercepat waktu tempuh perjalanan, serta memberikan alternatif jalur yang lebih nyaman dan aman bagi para pemudik yang melintasi wilayah Sumatera Utara.
“Ruas Tol Sinaksak – Simpang Panei rencananya akan dibuka secara fungsional pada momen Lebaran 2026 mendatang, khususnya dalam mendukung kelancaran mobilitas pada momen arus mudik dan balik agar para pengguna jalan dapat berkumpul dengan keluarga lebih cepat,” kata Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, dikutip Kamis, 12 Maret 2026.
Dindin memastikan seluruh fasilitas jalan tol berfungsi secara optimal untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Hari Raya Idulfitri.
Lebih lanjut, Dindin menyebut saat ini pihaknya sudah menyiagakan 35 unit armada operasional dan 311 personel petugas siaga, serta mempersiapkan 1 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di km 99 jalan tol Tebing Tinggi – Indrapura dan TIP sementara di Gerbang Tol Sinaksak. Layanan juga diperkuat melalui 5 lokasi top up pada masing - masing gerbang tol, 33 gardu operasi, 12 unit mobile reader, 202 unit kamera CCTV, serta 8 unit Variable Message Sign (VMS).
Berbagai fasilitas layanan juga tersedia seperti Posko Nataru, Toilet, Masjid yang tersedia di berbagai gerbang tol dan SPBU Modular di Rest Area KM 99 serta kendaraan pelayanan yang akan membantu pengguna jalan ketika menemukan kendala di ruas tol Kutepat.
Diprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan meningkat sebesar 26,29 persen, dari kondisi normal 169.868 kendaraan menjadi sekitar 214.533 kendaraan. Sementara pada periode arus balik diprediksi meningkat lebih tinggi, yakni sekitar 96,37 persen, dari kondisi normal 179.577 kendaraan menjadi sekitar 352.637 kendaraan.
Dindin mengimbau para pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Editor: Redaksi TVRINews
