
Korupsi Bumdes Rp1 Miliar di Kulonprogo, Polisi Ungkap Modus Kejahatannya
Penulis: Jatmiko Hadi
TVRINews – YOGYAKARTA
ET, Pejabat Bumdes Binangun Cipta Makmur, Diduga Memanipulasi Kredit Fiktif dan Mark-Up Pinjaman untuk Keperluan Pribadi, Mengancam Masa Depan Ratusan Nasabah.
Seorang wanita berinisial ET, yang menjabat sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Binangun Cipta Makmur, Pengasih, Kulonprogo, kini terjerat kasus korupsi besar-besaran. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak karena dilakukan setelah penyelidikan panjang yang membongkar aliran dana ilegal yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana yang diduga diselewengkan ET ternyata digunakan untuk membeli properti dan barang pribadi, memperkaya diri dengan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa.
Modus operandi yang dilakukan ET cukup cerdik namun licik. Selain mengajukan kredit fiktif, ia juga melakukan mark-up dalam pencairan pinjaman dan menggelapkan uang tabungan nasabah Bumdes yang seharusnya disetorkan. Menurut pihak kepolisian, sekitar 200 nasabah Bumdes di wilayah Pengasih dilaporkan mengalami kesulitan dalam pencairan pinjaman mereka, yang ternyata dipicu oleh tindakan curang ET.
Aksi korupsi ini mulai terkuak pada tahun 2022 setelah banyaknya laporan dari nasabah yang merasa dirugikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan ET dalam tindak pidana tersebut, termasuk satu unit rumah, sebuah mobil, uang tunai sebesar Rp72 juta, serta dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya manipulasi dalam laporan keuangan Bumdes.
“ET memanfaatkan posisi dan kepercayaannya untuk memanipulasi data dan merugikan banyak pihak. Dana yang seharusnya digunakan untuk program Bumdes justru diselewengkan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Ipda Tavif Heri Setiawan, Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo.
Kini, ET harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar. Kasus ini masih terus dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi korupsi ini.
Dengan terbongkarnya kasus ini, masyarakat semakin waspada terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program-program yang semestinya mendukung kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Banjir Belum Reda, Bengkalis Kirim Bantuan Lagi.
Editor: Redaktur TVRINews
