
Kejati Bengkulu Tahan 2 Mantan Petinggi PT. BRI Agro Niaga
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Dari hasil serangkain penyidikan yang dilakukan serta didukung 2 alat bukti kuat, tim penyidik pidsus kejati bengkulu menetapkan 2 tersangka baru kasus pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niatan kepada PT. kepada PT. Desaria Plantation Mining (DPM) tahun 2017 sebesar Rp119 miliar.
Ke dua tersangka tersebut yakni I Komang Sudiarsa selaku mantan dirut PT. Bank Raya Indonesia ( BRI) Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk mantan kepala divisi pengendalian resiko kredit PT. Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga.
Sementara usai menjalani pemeriksaan selama hampir 3 jam lebih akhirnya berdasarkan instruksi pimpinan serta demi kelancaran proses penyidikan ke dua tersangka tersebut akhirnya resni ditahan selama 20 hari ke depan di rutan malabero kelas 2b Bengkulu.
"Kedua tersangka baru ini merupakan lanjutan dari hasil pengembangan penyidikan 5 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu kami tahan dan atas perbuatan yang mereka lakukan ke duanya kami jerat dengan pasal 2,3 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," ujar Deni Agustian Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Sementara Kasi penyidikan pidsus kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan peran ke dua tersangka sangat penting karena dengan cara tidak benar meloloskan fasilitas pemberian pinjaman kredit kepada PT. DPM sebesar Rp119 miliar yang kemudian hari terjadi gagal bayar atau macet sebesar Rp48 miliar.
"Perbuatan ke dua tersangka jelas menguntungkan PT Desaria Mining Plantation dan Tindakan tersebut secara langsung melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik," tegas Danang Prasetyo Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Untuk Diketahui, agunan yang diberikan PT. DPM juga bermasalah karena saat dilakukan lelang di KPNL Bengkulu sejak tahun 2021 hingga 7 Juli 2025 terjadi gagal lelang terus tanpa ada penawaran dan tidak laku. Ternyata dari hasil penyidikan dan pengecekan di lapangan didapatilah sebagian HGU yang lelang masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum diganti rugi dan ada tanah masyarakat yang masuk HGU.
Bukan hanya itu saja, Tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu juga menemukan fakta uang dari hasil fasilitas pemberian kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh PT. DPM salah satu contohnya untuk perluasan tanaman baru kepala sawit dan pemeliharaan tanaman oleh perusahaan tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Ucapkan Selamat kepada Menteri Keuangan Baru, Purbaya Yudhi Sadewa
Editor: Redaksi TVRINews