Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Bangka Selatan
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Selatan terus mengusut kasus penambangan ilegal di Perairan Laut Sukadai Kecamatan Toboali.
Dalam perkara tersebut , Tomi pemilik ponton jenis Tambang Inkonvensional jenis tower ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Gabungan (Timgab) yang berhasil mengamankan PIP miliknya yang sedang beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah DU 1546.
Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi menjelaskan bahwa pada hari Kamis 5 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Wib. Tim Gabungan PT. Timah, BKO DIT PAM Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitung, Danposmat AL Toboali, Kodim 0432 Bangka Selatan, Anggota Sat Polairud Polres Bangka Selatan serta Anggota Sat Samapta Polres Bangka Selatan melakukan penertiban di perairan laut Sukadamai.
"Saat melakukan penertiban gabungan kami menemukan, 1 unit PIP jenis Tower yang sedang melakukan aktifitas penambangan secara ilegal di IUP PT. Timah DU 1546 Perairan Sukadamai," kata dia.
Mendapati hal tersebut , tim gabungan langsung membawa alat tambang tersebut ke bibir pantai guna diambil tindakan lebih lanjut.
"Setelah mengamankan alat tambang dan pekerja ,akhirnya pemilik ponton tersebut ditetapkan tersangka , lantaran melakukan penambangan ilegal tanpa surat perintah kerja di IUP PT Timah," kata dia.
Kasat mengatakan untuk motif tersangka dalam melakukan aktifitas penambangan lantaran guna mencukupi kebutuhan ekonomi dari aktifitas penambangan tersebut.
Saat ini tersangka atas nama Tomi telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas Perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," Pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
