Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Badung
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung menggelar razia kendaraan bermotor di dua titik wilayah Badung. Razia ini menyasar pengendara sepeda motor yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm. Hasilnya, mayoritas pelanggar merupakan warga negara asing (WNA).
Kapolres Badung, AKBP M. Arief Batubara, mengungkapkan bahwa razia dilakukan pada Minggu, 3 Mei 2025, dengan metode hunting system di dua lokasi: Simpang Tiying Tutul, Desa Pererenan, dan Jalan Raya Anggungan, Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Di Simpang Tiying Tutul, petugas menindak sebanyak 50 pelanggar, terdiri dari 30 WNA dan 20 warga lokal. Selain itu, petugas menyita 14 lembar STNK, 1 SIM, dan 35 unit sepeda motor. Para pelanggar dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, di Jalan Raya Anggungan, yang juga menjadi lokasi balap liar, petugas menindak 31 pengendara, sebagian besar merupakan anak muda. Dalam razia tersebut, disita 10 lembar STNK dan 21 unit sepeda motor.
“Mulai kemarin (2 Mei 2025) hingga tadi malam, kami melakukan penindakan di dua lokasi. Pertama di Jalan Raya Anggungan, kemudian di Simpang Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Hasil penindakan didominasi oleh WNA yang tidak menggunakan helm serta mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Pada penindakan pertama, kami menindak 30 WNA,” ujar AKBP M. Arief Batubara.
Baca Juga: Keberlanjutan Tol Gilimanuk-Mengwi Mendukung Pemerataan Infrastruktur
Editor: Redaktur TVRINews
