
Warga Oemofa Nyaris Kehilangan Nyawa di Tangan Calon Adik Ipar
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Oelamasi
Seorang warga Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris kehilangan nyawa setelah mengalami luka serius akibat penganiayaan dengan sebilah pisau oleh calon adik iparnya.
Korban, Pelipus Liu (44), seorang petani asal Desa Oemofa, mengalami luka di bagian dada kiri, perut kanan bagian bawah, dan lengan kanan. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum W.Z. Yohanes Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada Rabu siang, 2 April 2025, di Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Menurut AKP Yeni, pelaku OBB, yang berasal dari Desa Bena, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menyerang korban setelah merasa tersinggung dengan teguran yang diberikan kepadanya.
"Saat itu, korban menegur pelaku yang sedang duduk di teras rumah bersama adiknya, Inka Tefu. Korban mengatakan, ‘Hei, lebih baik cepat tinggalkan tempat ini, jangan buat ribut di rumah orang.’ Merasa tersinggung, pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban berulang kali hingga korban jatuh tersungkur," jelas AKP Yeni Setiono.
Melihat kejadian tersebut, warga yang datang ke lokasi hampir menghakimi pelaku, namun akhirnya menyerahkannya kepada aparat kepolisian dari Polsek Amabi Oefeto Timur yang segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Amabi Oefeto Timur, Ipda Christian Sodak, S.P, yang memimpin tim ke TKP, langsung mengamankan pelaku OBB, sementara korban dilarikan ke RSUD W.Z. Yohanes Kupang. Saat ini, kondisi korban dinyatakan stabil dan sedang menjalani persiapan operasi.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan motif penganiayaan ini berkaitan dengan hubungan asmara. Pelaku OBB diketahui merupakan kekasih dari Inka Tefu, yang ternyata telah dijodohkan oleh keluarganya dengan pria lain.
Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan penyidik Reskrim Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Editor: Redaktur TVRINews
