
Penulis: Musdiansyah
TVRINews, Inhu
Jajaran Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun. Perempuan berinisial SR alias Siti tersebut diamankan petugas di kediamannya di Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menegaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SR alias Siti di rumahnya,” jelas AIPTU Misran dalam keterangannya pada Rabu 4 Maret 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik warna merah di atas kasur. Saat diperiksa, kantong tersebut berisi 27 bungkus plastik klip kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram, serta 8 butir pil ekstasi warna oranye seberat 3,96 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan penjualan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi.
“Peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Misran.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Indragiri Hulu tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui Kasi Humas.
Polres Inhu juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna melindungi lingkungan dan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
Editor: Redaktur TVRINews
