
Penulis: Riadatussholihah
TVRINews, Kabupaten Sumbawa
Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa memastikan masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya sempat dinonaktifkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan. Status kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali apabila masyarakat sedang sakit dan menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, mengatakan sebanyak 39.137 jiwa warga Sumbawa telah dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Februari 2026.
“Sebanyak 39.137 jiwa warga Kabupaten Sumbawa dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan,” ujar Syarifah, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, Syarifah menegaskan masyarakat yang sedang sakit tetap harus mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya.
“Walaupun status BPJS-nya dinonaktifkan, masyarakat yang sakit tetap harus dilayani di fasilitas kesehatan tanpa penarikan biaya. Status kepesertaan dapat diaktifkan kembali saat yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian data kepesertaan. Sebanyak 28.889 jiwa masyarakat kategori desil 1 hingga 4 yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI daerah dimutasi menjadi peserta PBI JKN yang dibiayai melalui APBN.
Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sumbawa. Saat ini jumlah peserta PBI JKN yang dibiayai melalui APBN tercatat mencapai 229.333 jiwa.
Sementara itu, akibat mutasi tersebut jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah menjadi 82.553 jiwa yang bersumber dari APBD, atau sekitar 76,35 persen dari total penduduk Kabupaten Sumbawa yang mencapai 529.234 jiwa.
Syarifah juga mengimbau masyarakat yang mampu secara ekonomi agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri sebelum sakit.
“Kami mengimbau masyarakat yang mampu untuk segera mendaftar BPJS secara mandiri sebelum sakit datang,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang tergolong miskin atau kurang mampu dan menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, tumor, maupun TBC diminta segera melaporkan diri kepada pemerintah desa atau kelurahan, puskesmas, maupun Dinas Sosial agar dapat difasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan.
Dinas Sosial juga mengingatkan orang tua bayi yang baru lahir agar segera mendaftarkan anaknya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melengkapi administrasi kependudukan. Masa toleransi pendaftaran hanya tiga bulan. Jika melewati batas tersebut, data kepesertaan dapat dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan nomor kartu keluarga.
Editor: Redaktur TVRINews
