
Wamendagri Tegaskan Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka Harus Berjalan Sukses
TVRINews, Bangka
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun 2025 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka harus berjalan sukses dan lancar.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran penyelenggara Pilkada dan pemangku kepentingan daerah.
Pilkada ulang dijadwalkan akan digelar serentak pada 27 Agustus 2025. Ribka menekankan pentingnya keberhasilan agenda ini, mengingat Pilkada merupakan amanat Undang-Undang dan pelaksanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah, kegagalan dalam pelaksanaan Pilkada akan berdampak sangat fatal.
Dalam rapat tersebut dilaporkan bahwa Pilkada ulang di Kota Pangkalpinang akan dilaksanakan di 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 42 kelurahan dan desa. Sementara di Kabupaten Bangka, akan berlangsung di 451 TPS di 45 kelurahan dan desa.
Dari sisi pendanaan, dana hibah untuk Pilkada di Kota Pangkalpinang telah disalurkan dalam dua tahap, dan hanya menyisakan satu tahap lagi sesuai kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan untuk Kabupaten Bangka, dana hibah telah disalurkan sepenuhnya sebanyak 100 persen.
Lebih lanjut, diperkirakan tidak akan ada calon tunggal pada Pilkada ulang kali ini seperti tahun sebelumnya. Di Kota Pangkalpinang, telah dipastikan bakal ada pasangan calon dari jalur independen yang akan ikut serta setelah memenuhi syarat minimal dukungan.
Pemerintah berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dapat bekerja maksimal agar proses demokrasi di dua daerah ini berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk Kabupaten Bangka, dukungan APBD kepada KPU dan Bawaslu sudah diberikan 100 persen. Sementara untuk Kota Pangkalpinang, tinggal satu tahap dari tiga tahap sesuai kesepakatan dalam NPHD,” tutur Ribka.
Editor: Redaktur TVRINews
