
Mulai 28 Mei, Tol Padang–Sicincin Dibuka Gratis
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Sumbar
Jalan Tol Pekanbaru–Padang seksi Padang–Sicincin resmi mulai beroperasi tanpa tarif mulai Rabu, 28 Mei 2025 pukul 07.00 WIB. Tol sepanjang 36 kilometer ini menjadi ruas tol pertama yang hadir di Sumatra Barat.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim, menjelaskan pengoperasian tol dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Keputusan tersebut menetapkan bahwa ruas tol tersebut telah memenuhi syarat untuk dioperasikan secara penuh.
“Dengan lolosnya Uji Laik Fungsi (ULF) dan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) maupun Kepmen, Jalan Tol Padang–Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Adjib, Senin, 26 Mei 2025.
Sebelum dioperasikan, ruas tol ini telah melalui ULF pada 22–24 Januari 2025. Sertifikat Laik Fungsi Operasi dikeluarkan pada 30 April 2025.
Adjib menambahkan, pengoperasian tol ini menjadi momen bersejarah dalam meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat Sumatra Barat.
Selama masa pengoperasian tanpa tarif, pengguna tol tetap diwajibkan men-tap kartu uang elektronik saat masuk dan keluar gerbang tol.
“Meskipun belum dikenakan tarif, pengguna tetap diwajibkan melakukan tapping kartu Uang Elektronik (UE) saat masuk dan keluar dari jalan tol. Pastikan kartu dalam kondisi aktif dan memiliki saldo yang cukup,” tegas Adjib.
Tol ini memangkas waktu tempuh dari Kota Padang ke Sicincin secara signifikan. Jika sebelumnya perjalanan membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam melalui jalur nasional, kini cukup 30 menit melalui tol.
Pada masa uji coba fungsional selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 serta mudik Lebaran 2025, ruas ini telah dilintasi ribuan kendaraan tanpa mencatatkan kasus kecelakaan fatal.
“Pengoperasian tol ini adalah bagian dari komitmen Hutama Karya dalam menghadirkan infrastruktur jalan tol yang bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Sumatra Barat. Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mematuhi tata tertib di jalan tol dengan selalu SETUJU untuk mengutamakan keselamatan di jalan tol dengan memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima sebelum berkendara, menjaga jarak aman dan berkendara dengan kecepatan maksimum 80 km/jam,” kata Adjib.
Baca Juga: Bengkulu Raih Penghargaan Kesatria Bahasa di Festival Bahasa Ibu Nasional
Editor: Redaksi TVRINews
