Penulis: Puji Anugerah Leksono
TVRiNews, Lumajang
Petugas gabungan dari Polres Lumajang dan Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melakukan penggerebekan terhadap ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Rabu siang, 18 September 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 365 tanaman ganja dan menangkap dua pelaku berinisial NT (51) dan BB (32), yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
“Selain mengamankan ratusan tanaman ganja, kami juga berhasil meringkus dua orang pelaku,” kata Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Maarif.
Ladang ganja tersebut ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang sulit dijangkau. Petugas harus menyusuri jalanan hutan menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kaki selama satu jam untuk mencapai lokasi. Terdapat tiga titik ladang ganja di area hutan yang memiliki tanaman setinggi hingga satu meter.
“Ketiga titik lokasi ini berada di tengah hutan, dengan jumlah tanaman ganja mencapai 365 batang. Tanaman tersebut sudah dipanen dan memiliki berbagai ukuran,” tambah Kompol Jauhar.
Diduga, para pelaku sengaja menanam ganja di lokasi terpencil untuk menghindari pantauan petugas dan kecurigaan masyarakat.
Seluruh barang bukti, berupa 365 tanaman ganja, telah diamankan di Mapolres Lumajang. Para tersangka, yang terlibat dalam penanaman dan pengedaran ganja, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Saat ini, lokasi penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dipasang garis polisi hingga proses penyidikan selesai.
Editor: Redaktur TVRINews
