
Badan Karantina Indonesia Tindak Tegas Penyelundup Satwa
Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Denpasar
Badan Karantina Indonesia menegaskan komitmen menindak tegas praktik penyelundupan satwa liar setelah mengungkap sindikat lintas daerah yang diduga telah lama beroperasi. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi terpadu yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan 7.355 ekor burung tanpa dokumen karantina dan izin resmi.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menyampaikan komitmen untuk menelusuri jaringan penyelundupan hingga ke tingkat pengendali.
“Kami akan membongkar sindikat penyelundupan satwa liar ini dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sahat Manaor Panggabean, Jumat, 23 Januari 2026.
Ribuan burung tersebut berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Satwa disimpan dalam 172 keranjang dan diangkut menggunakan sebuah truk yang dikemudikan pria berinisial M-H. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut dan masuk ke Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Praktik penyelundupan satwa liar dinilai mengancam kelestarian populasi satwa dan keseimbangan ekosistem. Peredaran satwa tanpa pengawasan karantina juga berpotensi memicu penyebaran penyakit hewan yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan sektor peternakan.
Badan Karantina Indonesia menyatakan akan memperkuat pengawasan lalu lintas satwa, terutama di jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan. Koordinasi lintas instansi terus ditingkatkan guna menutup celah kejahatan satwa dan memastikan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia berjalan berkelanjutan.
Editor: Redaksi TVRINews
