
Penulis: Azizah
TVRINews, Maros
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 11 anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik pada Kamis, 25 Desember 2025 hari ini. Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung di Aula LPKA Kelas II Maros dan dihadiri oleh pejabat Seksi Registrasi serta petugas pelaksana.
Remisi diberikan kepada anak binaan yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala LPKA Kelas II Maros, Heriyanto Syafrie, mengatakan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki sikap dan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif anak binaan. Harapannya, ini dapat mendorong mereka untuk lebih disiplin dan bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan,” ujar Heriyanto.
Usai penyerahan remisi, anak binaan diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan psikososial dan upaya mempererat hubungan kekeluargaan, khususnya dalam suasana perayaan Natal.
Pihak LPKA berharap pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini dapat memotivasi anak binaan untuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Editor: Redaktur TVRINews
