
Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Denpasar
Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu di era digital agar lebih transparan, adil, dan akuntabel. Upaya tersebut mengemuka dalam forum kawasan yang mempertemukan lembaga manajemen kolektif (collective management organization/CMO) se-Asia Tenggara di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam pertemuan ASEAN Collective Management Organization Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty, menegaskan bahwa perkembangan pesat platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental.
Namun, perubahan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan sistem distribusi royalti yang akurat dan merata bagi para kreator.
“Perkembangan platform digital sangat cepat, tetapi sistem distribusi royalti belum mampu mengimbangi secara optimal, sehingga masih terdapat kesenjangan dalam pemenuhan hak ekonomi para kreator,” ujar Supratman, dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Ia menekankan bahwa persoalan royalti digital bersifat lintas batas negara, sehingga tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh masing-masing negara. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan langkah kolektif di tingkat kawasan, bahkan global, guna menciptakan sistem yang lebih terintegrasi.
Sebagai langkah konkret, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis bertajuk Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dokumen ini dirancang sebagai kerangka awal pembentukan sistem global yang mengatur tata kelola royalti digital secara lebih transparan dan berkeadilan.
Rencananya, dokumen tersebut akan diusulkan sebagai agenda utama dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization.
“Melalui inisiatif ini, kami ingin mendorong terbentuknya sistem global yang mampu melindungi hak ekonomi kreator secara lebih adil, khususnya di era digital yang tanpa batas,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Indonesia juga menyoroti sejumlah tantangan utama dalam tata kelola royalti digital, di antaranya ketimpangan infrastruktur teknologi antarnegara serta fragmentasi metadata hak cipta. Kondisi ini dinilai menjadi penyebab utama kebocoran pendapatan yang merugikan para pencipta lagu dan musisi.
Metadata yang tidak seragam, misalnya perbedaan pencatatan identitas karya, pencipta, maupun pemegang hak, kerap menyebabkan royalti tidak terdistribusi secara tepat.
Selain itu, lemahnya posisi tawar CMO di sejumlah negara berkembang juga menjadi kendala dalam bernegosiasi dengan platform digital global seperti layanan streaming musik.
Melalui forum dialog strategis di Bali ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta di kawasan ASEAN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi distribusi royalti sekaligus meminimalkan potensi kehilangan pendapatan bagi kreator.
Selain itu, penguatan peran dan kapasitas CMO juga menjadi fokus pembahasan. Dengan sistem yang lebih kuat dan terintegrasi, lembaga pengelola royalti diharapkan mampu meningkatkan posisi tawar dalam kerja sama dengan platform digital global.
Upaya reformasi tata kelola royalti ini sejalan dengan perkembangan industri musik digital yang terus tumbuh pesat. Dalam beberapa tahun terakhir, konsumsi musik melalui platform digital meningkat signifikan, menggantikan model distribusi konvensional. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, isu keadilan distribusi pendapatan bagi kreator masih menjadi perhatian utama di berbagai negara.
Melalui inisiatif ini, Indonesia tidak hanya berupaya memperbaiki sistem di dalam negeri, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mendorong tata kelola royalti digital di tingkat regional dan global. Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan ekosistem industri musik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.
Editor: Redaktur TVRINews
