
Penulis: Rini
TVRINews, Banjarmasin
Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Nida Mufidah, menyambut positif penerapan kebijakan yang membatasi penggunaan media sosial secara bebas bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Selasa, 24 Maret 2026.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko pengaruh negatif yang sering muncul di platform digital.
Nida berpendapat bahwa saat ini banyak konten di media sosial yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, sosial budaya, serta tradisi masyarakat Indonesia, sehingga kebijakan pembatasan menjadi langkah yang tepat.

“Pemerintah sudah sangat peduli dengan keluarnya peraturan Komdigi yang memang ditunggu orang tua. Jadi orang tua tidak sendiri dalam membatasi anaknya yang di bawah 16 tahun dalam penggunaan media sosial. Pemerintah hadir untuk membantu melindungi anak, sehingga mereka tahu apa saja yang boleh diakses,” jelas Nida.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan ini krusial untuk menjaga agar generasi muda tidak terjebak dalam pola pikir dan gaya hidup yang merugikan akibat meniru konten yang tidak sesuai.
Keberhasilan aturan ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari sinergi antara orang tua dan guru di sekolah. Anak-anak perlu diberikan pemahaman bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi perkembangan mereka di masa depan.

Melalui pendampingan tersebut, orang tua dan guru diharapkan mampu mengarahkan anak-anak agar memanfaatkan teknologi informasi untuk tujuan edukasi serta mengenal sisi positif dari perkembangan teknologi.
Editor: Redaksi TVRINews
