
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Ketenagakerjaan Kota Banjarbaru, Sartono
Penulis: Ibnu Mubarak
TVRINews, Banjarbaru
Selama masa pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kota Banjarbaru menerima dua laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Laporan pertama berasal dari 18 karyawan yang mengeluhkan perbedaan perhitungan THR. Persoalan ini dipicu masa kerja para karyawan yang baru berjalan sekitar tiga bulan.
Sementara itu, laporan kedua melibatkan seluruh karyawan di salah satu perusahaan cabang di Banjarbaru yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pembayaran THR.
Perusahaan tersebut berdalih mengalami penurunan pendapatan. Namun, para pekerja menyebut tidak adanya ruang dialog maupun kesepakatan yang dibangun antara pihak perusahaan dan karyawan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Ketenagakerjaan Kota Banjarbaru, Sartono, membenarkan adanya dua laporan yang masuk selama posko pengaduan dibuka.
"Mengacu pada edaran gubernur dan Kementerian Ketenagakerjaan, kami membuka posko THR dan menerima dua pengaduan. Satu laporan dapat diselesaikan karena masih dalam rentang pembayaran, sedangkan satu lainnya kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan karena ada potensi sanksi," ujar Sartono, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, laporan pertama berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Sementara laporan kedua harus dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan karena tidak menemukan titik terang dalam proses mediasi awal.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghapus kewajiban utama kepada karyawan, serta berpotensi mendapat sanksi administratif lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews
