
Penulis: Sela Agustika
TVRINews, Bangka Tengah
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tetap berjalan meski ribuan warga dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) oleh pemerintah pusat.
Dinas Kesehatan mencatat sekitar 3.000 warga di Bangka Tengah tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI-JK. Penonaktifan dilakukan karena pemerintah pusat kini hanya menanggung iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 5. Sementara warga yang masuk Desil 6 hingga Desil 10 tidak lagi ditanggung.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Zaitun, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.
“Warga yang membutuhkan pelayanan medis cukup datang ke fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan domisili mereka di Kabupaten Bangka Tengah,” terang Zaitun, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan pemerintah daerah tetap menjamin akses layanan kesehatan dasar melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pendataan dan evaluasi kepesertaan akan dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas terdekat sebelum meminta rujukan ke rumah sakit. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan medis berjalan efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Editor: Redaksi TVRINews
