Penulis: Husen Al-Katiri
TVRINews, Bangkalan
Diduga tidak terima ditagih dengan ucapan kasar , nasabah salah satu leasing di Bangkalan Jawa Timur menganiaya seorang debt collector hingga mengalami luka di bagian kepala dan punggung. Tindak kekerasan ini berawal karena masalah uang cicilan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febria Isman Jaya menyebut , akibat perkelahian dengan senjata tajam tersebut debt colletor mengalami luka serius dan dirujuk kerumah sakit. sementara pelaku yakni Edi Setiawan (30) diamankan ke Mapolres setempat.
Dari rekaman kamera cctv yang ada di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban awalnya mendatangi ES untuk mengembalikan uang yang kurang saat pembayaran senilai 800 ribu rupiah , seharusnya cicilan yang seharusnya dibayarkan adalah 1 koma 6 juta rupiah.
Kepada polisi pelaku dengan tegas mengatakan dirinya sudah membayar tagihan bulanan tersebut dengan dua kali pembayaran yang dititipkan pada dua karyawan leasing tersebut.
Namun rupanya salah seorang karyawan yang menerima amanah titipan pembayaran tagihan dari pelaku tidak disampaikan ke kantor leasing nya. Bahkan diketahui orang tersebut sudah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya beberapa minggu yang lalu.
“ Pelaku sebenarnya sudah membayar namun memang masih kurang . Korban mengembalkan uang tersebut disertai nada tinggi . Sementara pelaku berusaha meredam dengan mengajak bicara baik-baik, “ kata Kapolres kepada tvrinews.com, Senin 17 Juni 2024
Insiden ini terjadi di sebuah Gang Jalan Anggrek, Kelurahan Kemayoran, Kabupaten Bangkalan. Sempat terjadi duel antara pelaku dengan korban . Hingga Korban tumbang setelah menerima beberapa kali sabetan celurit, beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.
“ Pelaku mengaku hanya ingin melukai korban saja karena dinilai kurang ajar . Ini terlihat dari rekaman cctv yang telah kita amankan bahwa pelaku langsung pergi saat melihat korban Wahyu tidak berdaya, intinya ini adalah akibat kesalahpahaman saja “ tambahnya.
Korban mengalami beberapa luka di bagian punggung dan kepala. oleh warga langsung dibawa ke Rumah sakit terdekat . Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan ES tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti celurit dan baju .
Polisi masih menyelidiki kasus ini termasuk akan memeriksa seorang karyawan perusahaan leasing tersebut yang sempat dipasrahi titipan pembayaran oleh pelaku . Pelaku ES dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Relawan di Manggarai Timur Deklarasi Dukung Melki Laka Lena di Pilgub NTT
Editor: Redaktur TVRINews