Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus gagalkan penyelundupan dan pengangkutan ilegal ribuan karung batu hias yang diangkut oleh truk tronton.
Dari pengakuan tersangka, kegiatan pengangkutan dan penjualan batu hias ini telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Dalam menjalankan bisnis jual beli batu hias ini, tersangka membeli dari masyarakat atau pengepul batu hias dengan harga Rp7.000 per karung dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp650 per kilogram atau Rp18-20 ribu per karungnya.
"Dibeli dari masyarakat Rp7.000, dijual kembali bisa per kilo, bisa per karung juga tergantung pembeli," kata tersangka, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Hamas Serang Tel Aviv, Kemlu: Ingin Menunjukkan Mereka Masih Ada
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Jery Nainggolan mengatakan , perniagaan ilegal yang dilakukan tersangka ini terkuak setelah adanya informasi adanya transaksi pengangkutan barang dengan kendaraan berat dengan muatan batu hias, berangkat dari Bengkulu menuju Kabupaten Gresik, propinsi Jawa Timur.
"Kita amankan mobil jenis trailer dengan muatan batu hias, kurang lebih muatan 45 ton dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kompol Jery Nainggolan.
Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RI dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hingga saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan dan telah melakukan koordinasi ke kejaksaan, berkas perkara sudah lengkap dan masuk ke tahap pelimpahan tahap dua.
Editor: Redaktur TVRINews