
Lidik Proyek Jalan Wowong-Bean-Pantai Pahangwa Lembata, Jaksa Mulai Periksa Saksi
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Lembata
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat langsung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Wowong-Bean-Pantai Pahangwa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lembata Tahun 2022 senilai Rp10,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Lembata) Yupiter Selan, mengaku kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp10,6 miliar kini masih dalam proses penanganan oleh penyidik terus berjalan.
Menurut Kejari Lembata, dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa Ahmad Hajamudin selaku Kepala Desa Atawalupang, Kecamatan Buyasari, Kabupaten Lembata.
"Penyelidikan masih tetap melakukan pemeriksaan bagi para saksi bahkan penyidik juga sudah periksa Kepala Desa Atawalupang, Kecamatan Buyasari, Kabupaten Lembata," ungkap Yupiter, Rabu, 12 Februari 2025.
Dijelaskan, dalam pemeriksaan Kepala Desa Atawalupang, Kecamatan Buyasari ini dicecar hingga puluhan pertanyaan oleh penyidik Kejari Lembata.
Selain Kades Atawalupang, Kecamatan Buyasari, lanjut Kajari, penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa Lukman selaku penjual material kepada CV Permata Bunda.
"Sebelumnya, Lukman dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, panggilan ketiga dipenuhi sehingga saksi sudah diperiksa," ujar Kejari Lembata.
"Muda-mudahan penyidik dalam waktu dekat sudah bisa selesaikan tahap penyelidikan (Lid) kasus ini agar bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," tutup Yupiter.
Editor: Redaktur TVRINews
