
Gerakan Pengurangan Sampah Plastik di Bali Dimaksimalkan melalui Program Bali Go Green
Penulis: Arya Maheswari
TVRINews, Denpasar
Gerakan pengurangan sampah plastik di Provinsi Bali kini semakin dimaksimalkan. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengungkapkan bahwa salah satu langkah strategis yang sedang dilakukan adalah mengurangi penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK), yang dinilai sebagai salah satu penyumbang utama sampah plastik di daerah tersebut.
Melalui gerakan Bali Go Green, pemerintah Provinsi Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan terhadap kemasan plastik sekali pakai.
Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan peluncuran program Bali Bersih Sampah pada 11 April 2025 mendatang oleh pemerintah pusat.
Program ini juga akan diterapkan di tingkat kabupaten/kota dengan pembinaan yang mendalam. Giri Prasta menekankan bahwa gerakan ini bertujuan menjadikan Bali lebih hijau dan sehat.
“Pengurangan penggunaan air minum dalam kemasan ini kita lakukan untuk mengurangi sampah plastik. Dengan adanya gerakan ini, volume sampah plastik akan berkurang, dan kami pastikan Bali akan Go Green. Kita lakukan pelan-pelan melibatkan semua lini,” ujar Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta
Gerakan pengurangan sampah plastik ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran lingkungan, salah satunya dengan mendorong tradisi penggunaan tumbler di Bali sebagai pengganti botol plastik sekali pakai.
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk membangun peradaban baru yang ramah lingkungan demi masa depan generasi yang lebih bersih dan sehat.
Sementara itu, merespons kekhawatiran desa adat yang merasa terbebani dengan pengelolaan sampah, Giri Prasta menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah bahwa desa adat tidak akan dibebani tanggung jawab tambahan dalam pengelolaan sampah, melainkan diperkuat melalui penerimaan retribusi.
Sebelumnya, diketahui bahwa enam sektor menjadi sasaran penerapan Surat Edaran ini, yaitu kantor lembaga swasta dan pemerintah, desa atau kelurahan dan desa adat, pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe, lembaga pendidikan, pasar, serta tempat ibadah.
“Saya rasa ini tidak akan membebani desa adat. Kami berprinsip pada pengelolaan sampah yang berbasis pada sumber. Melalui retribusi yang kita dapatkan, kita justru akan menguatkan desa adat dan mendukung desa adat,” tambahnya.
Setelah diluncurkan oleh pemerintah pusat, gerakan ini akan dilanjutkan oleh seluruh kabupaten/kota di Bali dengan melibatkan unit pelaksana dinas (UPD) yang bekerja rutin di desa-desa.
Dalam Surat Edaran ini, terdapat sanksi bagi desa adat atau kelurahan yang tidak menjalankan program ini, berupa penundaan bantuan keuangan, pencairan insentif bagi kepala desa dan perangkat desa, pencairan bantuan keuangan kepada desa adat, serta tidak mendapatkan bantuan atau fasilitas program khusus.
Editor: Redaktur TVRINews