
Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Bangka Selatan
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SS (38), yang diduga kuat sebagai pengedar, berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendeteksi aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang disinyalir sering dilakukan oleh pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Penggerebekan terhadap tersangka SS dilakukan pada Jumat dini hari di kediamannya yang berlokasi di Jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali. Dalam operasi tersebut, pelaku diamankan oleh petugas tanpa memberikan perlawanan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih beserta empat bungkus plastik bening ukuran sedang kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu," jelas Iptu GJ Budi saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut pada Senin, 6 April 2026.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai berat 1,75 gram. Saat ini, tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Editor: Redaksi TVRINews
