
Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Tunjangan
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Bangka Belitung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD pada periode 2014–2017.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dedy Yulianto terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Eko Putra Astaman, menyampaikan bahwa pertimbangan hakim pada dasarnya telah sejalan dengan pembuktian yang diajukan selama proses persidangan.
“Menyimak daripada pertimbangan hakim, kemudian dari putusan hakim, jadi dengan secara seksama sudah tuntas juga pembuktian dari penuntut umum itu hampir benar-benar memang sejalan sesuai dengan pembuktian penuntut umum,” ujar Eko Putra Astaman.
Meski demikian, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dalam waktu tujuh hari ke depan, jaksa akan mempelajari lebih lanjut salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, Dedy Yulianto tetap diperintahkan untuk berada dalam tahanan.
Editor: Redaksi TVRINews
