
Penulis: Feri Setiawan
TVRINews, Palembang
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar bersama anggota Idi Al Amin dan H. Wahyu Agus Susanto menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Supriyono dan Kusnandar tidak dapat diterima.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani yang didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, membenarkan putusan tersebut.
“Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa,” ujar Armein.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian materiil. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan.
“Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” katanya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran penanggulangan karhutla yang dinilai strategis di wilayah Sumatera Selatan. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pemadam api tersebut dinilai dapat menghambat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Proses persidangan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana dalam proyek pengadaan pompa portable tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
