
BPKAD Bengkalis Bantah Adanya Isu THR ASN Belum Dibayarkan
Penulis: Jasrul
TVRINews, Bengkalis
Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berjudul “Diduga THR, TPP, Gaji Sertifikasi ASN, Honorer dan Guru Belum Dibayarkan Pemkab Bengkalis Hingga Hari Ini”.
Aready menilai bahwa pemberitaan tersebut sangat tidak akurat, cenderung tendensius, dan dapat menimbulkan opini negatif di kalangan masyarakat.
Aready menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memenuhi semua kewajiban pembayaran yang harus dilaksanakan pada bulan Maret 2025, termasuk pembayaran gaji ASN, honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, serta pembayaran TPP ASN untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan pembayaran ADD triwulan I untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, BPJS Kesehatan, dan penyelesaian angsuran utang pihak ketiga tahun 2024.
“Dengan adanya skema pembayaran ini, kami berharap semua pihak, mulai dari ASN, honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa, hingga kontraktor, dapat merayakan Lebaran tahun 1446 H dengan baik bersama keluarga,” kata Aready.
Terkait dengan tunjangan sertifikasi guru, Aready menjelaskan bahwa dana untuk tunjangan tersebut berasal dari DAK Non Fisik yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan untuk gaji guru bantu provinsi, sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Mengenai beberapa pembayaran yang belum dilakukan, seperti TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, dan beasiswa, Aready menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pembayaran tersebut tertunda karena pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2024. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan yang salah dalam pengelolaan anggaran.
Sebagai komitmen atas hal ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan pembayaran tunda bayar tersebut pada Pergeseran Pertama Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, dan telah mencantumkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 yang masih dalam proses audit.
Sementara itu, untuk pembayaran Gaji 14 atau THR, Aready menyatakan bahwa anggaran baru akan dimasukkan pada Pergeseran Kedua Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan pada bulan April 2025.
Pembayaran THR dipastikan akan dilakukan pada bulan yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN, honorer, dan masyarakat untuk bersabar. Mari kita bersama-sama berdoa agar kondisi ekonomi baik di tingkat nasional maupun daerah dapat segera membaik,” tutup Aready.
Editor: Redaktur TVRINews
