
Kajari Oelamasi Terbitkan Sprindik Proyek Kawasan Wisata Pantai Teres dan Fatubraun
Penulis: Adhy Mataratu
TVRINews, Kabupaten Kupang
Diduga terjadi penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana penunjang fasilitas wisata Pantai Teres dan Pantai Fatubraun sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mendalami kasus tersebut.
“Ya, betul. Kami sudah turun langsung ke lokasi kegiatan di Pantai Teres dan Fatubraun. Namun karena keterbatasan data yang kami peroleh, khususnya terkait pekerjaan sarana penunjang seperti listrik, air, lopo, dan lainnya, saya menerbitkan Surat Perintah Tugas (SprinTug) untuk mengumpulkan data dan informasinya,” tegas Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Rabu (10/9/2025).
Yupiter menjelaskan bahwa dalam proyek penyiapan sarana dan prasarana penunjang objek wisata tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melaksanakan sejumlah pekerjaan fisik. Beberapa di antaranya mencakup pembangunan akses jalan menuju lokasi wisata, bangunan lopo, aula, tangga beton, kolam renang, dan fasilitas penunjang lainnya.
“Jadi, proyek ini terdiri dari banyak kegiatan sejak tahun 2020 hingga 2022. Pekerjaannya meliputi akses jalan, lopo, aula, tangga, dan kolam renang yang semuanya sudah kami tinjau langsung di lapangan,” ujar Yupiter.
Lebih lanjut Yupiter mengungkapkan bahwa total anggaran yang telah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk proyek ini mencapai sekitar Rp49 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung di kawasan wisata Pantai Teres dan Fatubraun.
“Dari total anggaran itu, khusus untuk pembangunan akses jalan ke lokasi Pantai Teres saja, terdapat dua proyek utama. Yang pertama senilai lebih dari Rp15 miliar dan yang kedua sekitar Rp3 miliar. Jadi totalnya mencapai lebih dari Rp18 miliar hanya untuk pekerjaan jalan menuju lokasi wisata,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga telah mengantongi sejumlah bukti dan dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Terkait pekerjaan jalan hotmix, datanya sudah kami kantongi. Oleh karena itu, saya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (LID) untuk mengungkap lebih jauh kasus ini,” tutup Yupiter.
Editor: Redaksi TVRINews