
Penulis: Mubarak
TVRINews, Banjarbaru
Polsek Liang Anggang memasang kamera pengawas (CCTV) di seluruh ruang pemeriksaan sebagai langkah memperkuat transparansi dan mencegah praktik penyimpangan dalam proses penyidikan.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang yang kerap menjadi akar ketidakadilan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan miskin.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, mengatakan pemasangan CCTV merupakan bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 30 dan 31.
“Undang-undang secara tegas mewajibkan pemeriksaan dilakukan dengan kamera pengawas. Ini bukan sekadar prosedur, tetapi upaya memastikan penyidikan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isman saat ditemui pada Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Isman, kehadiran CCTV memungkinkan seluruh proses pemeriksaan terdokumentasi secara visual dan audio, sehingga mencegah praktik kekerasan, intimidasi, maupun rekayasa keterangan.
Langkah ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, Polsek Liang Anggang telah menyiapkan sarana pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, lima titik kamera pengawas terpasang di setiap sudut ruang pemeriksaan untuk memastikan tidak ada area yang luput dari pemantauan.
“Dengan CCTV, proses penyidikan bisa diuji secara objektif. Jika ada laporan pelanggaran, rekaman menjadi alat bukti yang kuat,” katanya.
Penguatan transparansi penyidikan ini dinilai sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi di sektor penegakan hukum.
Praktik penyidikan yang tertutup dan tidak terdokumentasi selama ini kerap membuka ruang pungutan liar dan kriminalisasi, yang dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat miskin yang minim akses bantuan hukum.
Dengan sistem pengawasan terbuka, kepolisian diharapkan tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi status sosial maupun ekonomi.
Editor: Redaktur TVRINews
